Terdakwa Korupsi Beras ASN Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Beras ASN Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara

    TABANAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan beras yang seharusnya dinikmati oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, kini memasuki babak baru yang menegangkan di pengadilan. Tiga orang yang terseret dalam pusaran perkara di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS) Tabanan ini menghadapi tuntutan pidana yang berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Senin (9/3/2026) mendatang, sidang akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan. Ketiga terdakwa yang didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran beras bagi ASN Pemkab Tabanan periode 2020–2021 ini adalah I Putu Sugi Darmawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PDDS; I Ketut Sukarta, yang merupakan Ketua Perpadi Tabanan; serta I Wayan Nonok Aryasa, manajer ritel PDDS.

    Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, JPU menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Ancaman hukuman ini, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, Rabu (4/2/2026), merupakan konsekuensi dari perbuatan mereka yang dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.

    Tak hanya ancaman bui, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu tahun. Sungguh sebuah pukulan berat bagi mereka yang seharusnya mengemban amanah.

    Upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi fokus utama jaksa. Majelis hakim diminta untuk merampas aset berupa tanah seluas 2.550 meter persegi yang berlokasi di Desa Payangan, Kecamatan Marga. Tanah yang terdaftar atas nama I Ketut Budiarta ini rencananya akan dilelang untuk menutupi sisa kerugian negara akibat praktik korupsi yang diduga terjadi di perusahaan daerah tersebut.

    Lebih lanjut, uang tunai senilai Rp 1, 49 juta yang berhasil disita dari I Ketut Budiarta, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Perpadi Tabanan, juga turut dirampas untuk negara dan akan disetorkan ke kas negara. Sebuah langkah tegas untuk mengembalikan apa yang telah diambil dari hak masyarakat.

    Perjalanan kasus ini masih akan terus berlanjut. Para terdakwa akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mereka pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin (9/3/2026). Kita nantikan bagaimana akhir dari kisah dugaan korupsi yang merugikan ini. (PERS)

    korupsi asn tabanan beras penjara denda aset
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Klungkung Hadiri Pembukaan Persami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia
    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi

    Ikuti Kami